Lima PNS dilingkungan Pemkab Abdya dipecat

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rahmad Sumedi. (ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) memberhentikan lima orang Pagawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab setempat, pada Rabu (13/2).

Kelima PNS yang dipecat itu karena kasus yang beragam. Namun, tidak semua PNS dipecat dengan tidak hormat, bahkan ada dua orang yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Dari lima pegawai yang di pecat, dua diantaranya dilakukan pemecatan secara tidak hormat. Kemudian dua orangnya mengundurkan diri. Sedangkan satunya lagi dipecat lantaran melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rahmad Sumedi mengatkan, pemecatan terhadap kelima PNS tersebut terhitung sejak tahun 2018 lalu.

”Pemecatan itu terhitung sejak dari tahun 2018 yang lalu, untuk tahun 2019 ada beberapa orang yang sedang melakukan proses, tapi belum bisa kita katakan dipecat, karena masih dalam proses, istilahnya belum ingkrah,” ungkap Rahmad.

“Jadi jumlah keseluruhan PNS yang dipecat dilingkungan Pemkab Abdya sebanyak lima orang,”pungkasnya. [Jimi Pratama]

Related posts