PN Banda Aceh Segera Adili Dua Nelayan Thailand

Kepala PSDKP Lampulo menginterogasi seorang ABK kapal nelayan Malaysia soal penggunaan Formalin. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus pencurian ikan yang melibatkan dua nelayan warga negara Thailand sebagai tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kasusnya segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh Herno Adianto seperti dilansir laman Antara, Sabtu (16/2).

Sebelumnya, kapal patroli pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 012 menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan sembilan anak buah kapal warga negara Thailand.

Dua kapal yang ditangkap tersebut yakni KM KHF 1980 dengan bobot 63,74 gross ton (GT) dan KM KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT. Kedua kapal ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Selat Malaka pada Sabtu (16/2).

Baca: Kapal Malaysia yang terciduk curi ikan dibawa ke Lampulo

Dari sembilan anak buah kapal, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suryon Jannok (39) dan Winai Bunphichit. Keduanya merupakan nakhoda masing-masing kapal.

Herno menyebutkan, pihaknya sebagai penyidik sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara atau SPDP kepada kejaksaan.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan. Jika selesai, segera kami serahkan ke jaksa penuntut dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Herno Adianto menyebutkan.

Kedua tersangka warga negara Thailand tersebut dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 dan Pasal 93 juncto Pasal 27 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Di mana, kedua tersangka tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Dengan ancaman hukumannya denda mencapai Rp200 juta.

“Kedua tersangka tidak ditahan. Sedangkan anak buah kapal lainnya akan dipulangkan setelah persidangan selesai. Menyangkut barang bukti kapal, tergantung putusan majelis hakim, apakah dimusnahkan atau tidak,” pungkas Herno Adianto. []

Related posts