DPRK Banda Aceh Tetapkan 13 Raqan Prolek Prioritas Tahun 2019

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi prioritas (Prolek) DPRK Banda Aceh Tahun 2019.

Penetapan tersebut dilakukan  dalam rapat paripurna dewan,  yang berlangsung di Gedung Utama DPRK yang dipimpin Wakil Ketua H. Heri Julius, Banda Aceh, Senin (18/02).

Dalam sambutannya Heri Julius menyampaikan diantara ke 13 Raqan tersebut dua judul Raqan merupakan usul inisiatif DPRK Banda Aceh dan sebanyak 11 Raqan merupakan prakarsa dari pemerintah kota Banda Aceh.

Menurut Heri idealnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 7 ayat (5)  Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan Qanun,  menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolega tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raqan tetang APBA/APBK.

“Kita berharap kedepan penetapan ini dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai target yang telah ditetapkan bersama,” kata Heri Julius saat memimpin rapat paripurna.

Heri menambahkan meski demikian hasil koordinasi dari penyusunan Prolega tahun 2019 ini baik itu dari Raqan usulan inisiatif dewan maupun usulan prakarsa eksekutif telah dibahas dan dikaji secara cermat dan komprehensif.

“Sehingga nanti dalam proses pembahasan sampai ditetapkan atau disahkan menjadi Qanun akan dapat berjalan baik dan lancar sesuai dengan target atau limit waktu yang telah disepakati bersama, ” ujar Heri Julius

Sementara Wakil Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Ramza Harli,  SE menyampaikan adapun judul Raqan Prolega 2019 yang menjadi usul inisiatif Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu Raqan tentang Program Pendidikan Diniyah di Sekolah,  Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,  Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2019.

Raqan Pertanggung jawaban anggaran pendapatan belanja kota Banda Aceh tahun 2018, Raqan tentang APBA 2020, Raqan Pemerintahan Mukim,  Pengelolaan Air Limbah,  Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,  Rencana Detail Tata Ruang,  dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kota Banda Aceh.

“Sementara judul Raqan yang menjadi hak usul inisiatif DPRK yaitu Raqan Tentang Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya dan Raqan Tentang Pemerintahan Gampong,” kata Ramza Harli saat membacakan judul Raqan.

Sementara Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRK Banda Aceh yang telah mengajukan usul inisiatif dua Raqan dalam prolek tahun 2019.

“Kami menaruh harapan yang besar pada dewan yang terhormat agar kiranya semua Raqan yang telah ditetapkan menjadi prolek 2019 tersebut dapat segera kita bahas bersama dan ditetapkan menjadi Qanun,  demi lancarnya penyelengaraan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Aminullah Usman.  [Randi/rel]

Related posts