Dua PNS di Sabang Terciduk Isap Sabu

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Personel Polres Sabang mengamankan tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu di Gampong Kuta Ateuh, Sukakarya. Dua diantaranya bekerja berstatus PNS.

Wakapolres Sabang, Kompol Muhammad Wali menjelaskan, pengguna yang ditangkap berinisial DEN (33), pegawai negeri di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Sabang.

Kemudian berinisial AND (30) yang bekerja di Navigasi Sabang, warga Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Sedang salah satu orang yang berinisial IND (40), merupakan warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, bekerja sebagai security di kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Sabang.

Muhammad Wali menjelesakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah warga diduga kerap digunakan tersangka untuk menggunakan Narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasatnarkoba Iptu Sunardi, meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui rumah milik IND yang terletak di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Saat melakukan penggrebekan petugas mendapati pelaku baru selesai mengunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan beberapa alat bantu dan menyita barang bukti satu buah kotak plastik berwarna putih, berisikan satu buah kaca poling.

“Saat itu mereka duduk di kasur, kebetulan kasur tempat mereka duduk itu tidak ada seprei. Petugas juga menemukan satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol bekas air mineral,” kata Muhammad Wali saat menggelar jumpa pers di Sabang, Selasa (19/2).

Ketiganya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jonto 127 Huruf  (A) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling singkat 4 penjara dàn paling lama 12 tahun penjara dengan denda rp. 8 miliar.

Pihaknya berharap agar masyarakat menjauhi apapun jenis narkotika, karena selain perbuatan melawan hukum, juga dapat menghancurkan generasi bangsa.

“Dan bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba maka, akan merima hukuman yang sangat berat. Oleh sebab itu, jauhilah apa pun bentuk narkotika sebelum narkotika itu menghancurkan,” ujarnya. [Red]

Related posts