DRKA: Tidak Ada WNA yang Miliki KTP-el di Aceh

Jelang Pilkada, masyarakat Pidie Jaya diimbau buat e-KTP
ilustrasi. (tribunnews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik terkait kepemilikan Kartau Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP milik warga negara asing asal China sempat viral di media sosial. WNA China yang diduga memiliki e-KTP di Cianjur, Jawa Barat itu bernama Guohui Chen.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloah mengungkap hingga saat ini Kemendagri telah mengeluarkan 1.600 e-KTP untuk warga negara asing di Indonesia mulai dari Papua hingga Aceh.

Namun, untuk di Aceh saat ini belum ada WNA yang menggunakan KTP-el. Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini, mengatakan selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan e-KTP untuk warga negara asing.

“Kalau di Aceh tidak ada WNA yang memeliki el-KTP. Tidak pernah dilakukan perekaman,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/2).

Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi sebelumnya dengan Disdukcapil kabupaten/kota se Aceh untuk memonitoring KTP-el yang digunakan oleh warga negara asing. Dan hasilnya tidak ditemukan.

Namun, kata dia, warga negara asing di Aceh hanya bisa mendapatkan surat keterangan tempat tinggal sementara dan bukan dalam bentuk KTP.

“Yang ada cuma surat keterangan tempat tinggal. Surat untuk berdomisili sementara. Maka diberikan surat keterangan. Tetapi bukan e-KTP. Untuk sementara saya pastikan di Aceh belum ada (WNA punya KTP-el),” ujarnya.

Dia akan melihat kembali sistem pendataan, juga mengintruksi kepada seluruh Disdukcapil Kabupaten/kota untuk mengecek kembali data sistem perekaman.

“Untuk informasi awal belum ada yang mendapatkan E-KTP. Tetapi nanti jika ada informasi akan saya beritahukan kembali,” katanya. [Randi]

Related posts