Polisi Titipkan Pelaku Mesum di Atap Masjid ke LPKS Dinsos Aceh

(screnshot @Tanyoelangsa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sepasang remaja yang terciduk mesum di atas Masjid Jamik, Aceh Besar, dititipkan polisi ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito membenarkan bahwa keduanya dititipkan ke Dinas Sosial Aceh, karena keduanya masih di bawah umur.

“Di LPKS (ditahan) di bawah Dinsos karena masih di bawah umur, dan perlu diversi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Baca: Gawat, Pasangan Sejoli Ini Mesum Diatap Masjid di Aceh Besar

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya di antaranya yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.

Remaja yang diciduk warga pada Minggu 24 Februari itu memang masih di bawah umur. Dalam kasus ini, pria asal Aceh Besar berusia 16 tahun dan wanitanya asal Pidie berusia 17 tahun.

Menurut Agus, dalam memproses perkara tersebut penyidik Polda Aceh berpedoman pada sistem Peradilan Anak. Hingga kini, keduanya masih menjalani proses hukum

“Penyidik Polri berpedoman pada sistem peradilan anak sebagaimana diatur UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Sekarang dalam proses hukum,” ujar Agus.

Selain itu, polisi saat ini juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Agus mengungkapkan, meski keduanya masih di bawah umur tapi proses hukum terhadap perkaranya tetap berjalan.

“Keduanya kita titipkan ke LPKS. Semua kasus di bawah umur kita dorong ke sana,” katanya. [Aidan Keumala]

Related posts