Bea Cukai Amankan Distributor dan Rokok Ilegal di Simeulue

Ilustrasi. (riaumandiri.com)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Petugas Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengamankan DS asal Medan, Sumatera Utara selaku distributor berikut puluhan ribu batang rokok ilegal yang ditangkap di kawasan Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue.

Pria ini ditangkap pada 13 Januari 2019, ketika berusaha menyelundupkan 52.800 batang rokok ilegal tanpa cukai, menggunakan sebuah mobil box jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi S 8206 D.

“Penangakapan yang kita lakukan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil monitoring yang kita lakukan selama ini,” kata Akbar Harfianto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, dalam konferensi pers di Meulaboh, Selasa (12/3) siang.

Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 3.300 bungkus rokok tanpa cukai yang diduga ilegal merek H Mind.

Akibat perbuatan tersangka DS, negara dirugikan mencapai Rp19.536.0000 dengan perkiraan nilai barang dari operasi penggagalan tersebut mencapai Rp23.100.000.

Saat ini, kata Akbar Harfianto, tersangka DS dititipkan di Rumah tahanan negara Sinabang, Simeulue, guna dilakukan pengembangan dan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sinabang.

“Pemberkasan sudah selesai, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan atas sinergi yang dilakukan bersama Polres Simeulue serta pihak terkait.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Muliadi SH kepada wartawan mengatakan berkas pemeriksaaan terhadap tersangka DS dinyatakan lengkap dan segera diajukan ke pengadilan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1995 tentang Cukai Pasal 54  dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun kurungan penjara, kata Muliadi. [Antara]

Related posts