74 Peluru Bersarang di Tubuh Seekor Orang Utan di Subulussalam 

Orangutan Sumatera. (foto: WWF Indonesia)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BKSDA Aceh mengevakuasi satu induk Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di kebun warga, tepatnya di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam.

Orangutan yang terisolasi di kebun sawit milik warga itu berhasil dievakuasi, namun seekor anak Orangutan yang bersama dengan induknya terluka parah. Sehingga anak Orangutan tidak bisa diselamatkan.

Sementara, induk Orangutan dievakuasi ke Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) melalui Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), untuk dilakukan perawatan intensif.

Dari hasil pemeriksaan dengan x-ray, ditemukan 74 butir peluru senapan angin di sekujur tubuh induk Orangutan tersebut. Kemudian Patah tulang Clavicula kiriter buka- dalam artian tulang mencuat keluar dari kulit, dan retak tulang pelvis kiri dengan keretakan kurang lebih 2 cm.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, induk Orangutan yang diberi nama Hope (usia 30) itu dalam kondisi terluka parah karena benda tajam pada tangan kanan, kaki kanan serta punggung.

“Selain itu didapati juga kedua mata induk Orangutan terluka parah karena tembakan senapan angin,” kata Sapto dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Primata Famili Hominidae. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi, yang saat ini dalam ancaman kepunahan.

Kejadian di Subulussalam ini, kata Sapto merupakan kejadian keempat penggunaan senapan angin untuk menyerang orangutan di wilayah Aceh, selama kurun waktu 2010 – 2014.  Kejadian pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam ini.

“Kami BKSDA mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu orangutan sumatera (Pongo abelii) di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, sehingga orangutan terluka parah dengan 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya, serta menyebabkan bayi orangutan mati karena kekurangan nutrisi dan shock berat,” ujarnya.

BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus kematian bayi orangutan sumatera dan penganiayaan induknya, di Subulussalam ini.

Balai Gakkum Wilayah Sumatera didukung BKSDA Aceh, berkomitmen untuk dapat mengungkap kasus ini. BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angina illegal, karena dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angina hanya untuk olah raga dan harus diliput dengan ijin.  [Randi/rel]

Related posts