BKSDA Minta Polda Aceh Tertibkan Senapan Angin Tak Berizin

Ilustrasi. (KBR.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh meminta, agar Polisi Daerah Aceh menertibkan masyarakat yang memiliki senapan angin yang tidak memiliki izin.

Sebab, banyak warga yang menyalahi penggunaan senapan angin, misalnya untuk berburu hewan liar di hutan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, di badan seekor Orangutan ditemukan 74 butir peluru senapan angin.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat konsep surat untuk dikirimkan ke Polisi Daerah Aceh terkait penggunaan senapan angin. Sejauh ini, menurut Sapto banyak hewan dilindungi yang jadi target pemburu dengan senapan angin.

Baca: 74 Peluru Bersarang di Tubuh Seekor Orang Utan di Subulussalam 

“Kita sedang konsep surat ke Polda untuk penertiban senapan angin,” ujar Sapto saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).

BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angin illegal, karena dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, kata Sapto, penggunaan senapan angin hanya untuk olah raga dan harus dengan ijin.

Sebelumnya, Orangutan yang diberi nama Hope berusia 30 Tahun, ditemukan kritis di hutan sawit daerah Kota Subulussalam. Saat di ronsen, disekujur tubuhnya terdapat 76 butir peluru senapan angin.

Pihak BKSDA menyesalkan dan mengutuk siapapun yang melukai dan menyiksa individu Orangutan tersebut. Dan akan berupaya bersama penegak hukum untuk bisa mengungkap kekejaman itu.

Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Primata Famili Hominidae. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi, yang saat ini dalam ancaman kepunahan.

Kejadian di Subulussalam ini, kata Sapto merupakan kejadian keempat penggunaan senapan angin untuk menyerang orangutan di wilayah Aceh, selama kurun waktu 2010 – 2014.  Kejadian pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam. [Randi]

Related posts