Penyelundup 50 Kilo Sabu Jaringan Malaysia – Aceh Divonis Hukuman Mati

Terdakwa penyelundup sabu jaringan internasional menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Lima orang penyelundup sabu ke Aceh divonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 18 Maret 2019, karena terlibat dalam pengedaran sabu jaringan internasional Aceh- Malaysia.

Kelima yang terlibat yaitu, Razali alias Doyok divonis penjara seumur hidup. Kemudian M. Albakhir, Azhari, Abdul Hanas, dan Mahyudin divonis hukuman mati oleh jaksa dalam agenda persidangan membaca tuntutan. Kelima tersangka adalah kurir sabu.

Mereka ditangkap di perairan Aceh Timur pada Juni 2018 lalu, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang mereka jemput dari Penang, Malaysia.

Pantauan dilokasi dalam persidangan, majelis hakim awalnya menghadirkan dua terdakwa yaitu M Albakir dan Azhari. “Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Bahtiar.

Baca: Kurir sabu jaringan Internasional di Aceh dituntut Hukuman Mati

Kemudian dilanjutkan dengan Abdul Hanas dan Mahyudin yang juga di vonis hukuman mati oleh Jaksa. Terakhir, Razali M Dias alias Doyok yang di vonis penjara seumur hidup.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, kelima kurir itu berhasil meloloskan 12 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh pada Mei 2018. Namun, langkah mereka terhenti, saat menjemput sabu-sabu seberat 50 kilogram dengan kapal nelayan, karena mereka ditangkap aparat oleh Badan Narkotika Nasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur.

Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Doyok berperan sebagai pengelola boat yang digunakan untuk menjemput sabu di Malaysia. Sementara, Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok. Dia juga sebagai penghubung dengan bandar.

Albakhir dan Azhari bertugas untuk menjumput sabu ke Malaysia, Mahyudin sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masih menjadi buron.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Qadri Sufi menyesalkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap kilennya. Menurutnya hakim menjatuhkan putusan terlalu berat.

“Menurut kita ini terlalu berat (putusan hakim),” kata Qadri usai persidangan.

Seharusnya, kata dia, Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai kondisi mereka. Apalagi, kelimanya sudah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang ditinggalkan dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Atas putusan itu pihaknya akan menhajukan banding. “Harusnya seumur hidup lah. Semua (terdakwa) akan banding, segera akan kita ajukan banding,” ucapnya. [Randi]

Related posts