Kurir sabu jaringan Internasional di Aceh dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi. (suluh.co)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Razali M Dia alias Doyok dituntut hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/1), karena terlibat dalam pengedaran sabu jaringan Internasional Aceh – Malaysia.

Doyok bersama empat rekannya ditangkap di perairan Aceh Timur pada Bulan Juni 2018 lalu, dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang mereka jemput dari Penang, Malaysia.

Sementara, empat rekannya yang bernama M. Albakhir, Azhari, Abdul Hanas dan Mahyudin dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan dengan agenda membaca tuntutan. Kelima tersangka merupakan kurir sabu.

Sebelum tertangkap, kelima kurir ini sudah berhasil meloloskan 12 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh pada Bulan Mei 2018. Namun, langkah mereka terhenti saat menjemput sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan kapal nelayan, mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur.

Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Doyok berperan sebagai pengelola boat yang digunakan untuk menjemput sabu di Malaysia. Sementara Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok. Dia juga sebagai penghubung dengan bandar.

Albakhir dan Azhari bertugas untuk menjumput sabu ke Malaysia, Mahyudin sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masih menjadi DPO.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bahtiar dan Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan itu digelar secara terpisah. Awalnya Doyok, kemudian disusul oleh empat orang terdakwa lainnya yang menerima tuntutan hukuman mati.

Kuasa Hukum kelima terdakwa, Ramli Husen menyesalkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kilennya. Kata dia, Jaksa harus melihat dari sisi yang berbeda sebelum menuntut.

Ramli menjelaskan, kelima orang ini merupakan pengangguran di daerahnya. Mereka diupah untuk mau menjadi kurir sabu, karena himpitan ekonomi mereka menerima pekerjaan itu. Apalagi, kata dia, kelima orang ini sebelumnya adalah pengangguran.

“Kami tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum dengan memberikan tuntutan pidana mati, kita akui ini (perbuatan) salah, tapi ada pihak pihak yang harusnya melihat kenapa akhirnya mereka mau melakukan itu,” sebutnya usai persidangan. [Randi]

Related posts