Komisioner KIP Nagan Raya dan Simeulue Belum Dilantik

KIP.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebut, hingga kini ada dua orang bupati yang belum melantik komisioner sebagai penyelenggara pemilu tingkat kabupaten, yakni Kabupaten Simeulue, dan Nagan Raya menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019.

“Memang sejauh ini ada dua kabupaten lagi dari total 23 daerah di Aceh, belum dilantik komisioner,” tegas Ketua Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni seperti dilansir laman Antara, Rabu (20/3).

Untuk Simelue, katanya, Bupati Erli Hasim masih enggan melantik kelima komisioner setempat, padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tahun lalu dengan Nomor: 832/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.

Selama ini pihaknya telah berulang kali turun ke wilayah pulau terluar yang terletak sekitar 150 kilometer dari lepas pantai barat Aceh itu untuk mengambilalihan tugas penyelenggara pemilu setempat.

“Karena sesuai aturan, setingkat di atasnya mengambil alih tugas KIP kabupaten/kota. Tapi kita belum tahu, apakah ini sampai hari H (pelaksanaan pemilu serentak) bisa dilantik (komisioner) atau tidak,” tutur dia.

Ia melanjutkan, sementara lima komisioner Nagan Raya belum menerbitkan SK oleh KPU di Jakarta akibat terjadi beberapa kesalahan yang berkunjung dilakukannya verifikasi.

“Nagan Raya, belum keluar SK-nya. Tapi ini, tidak ada kaitan dengan kewenangan kita tempatkan komisioner. Mulai rekrut DPRA, dan DPRK. PengSK-an KPU, dan pelantikan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Tingkat provinsi ya, gubernur Aceh,” terang Agusni.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku khawatir akibat banyaknya tugas anggota komisioner KIP kabupaten di Aceh, hingga kini masih ditangani komisioner KIP provinsi.

“Satu-satunya kekhawatiran kita yakni masih ada KIP di kabupaten yang belum dilantik komisionernya,” kata Nova Iriansyah.

Ia mengaku, sejumlah kabupaten di Aceh yang belum memiliki komisioner tetap tersebut, di antaranya Simeulue, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan.

Akibatnya, sejumlah komisioner KIP Aceh yang seharusnya bertugas di ibu kota provinsi, harus bolak-balik turun ke daerah lantaran mendapat kerja tambahan mengurusi KIP di tingkat kabupaten.

“Jumlah komisioner KIP Aceh ada tujuh orang, mereka agak kerepotan kalau harus turun ke daerah-daerah setiap minggu,” katanya. []

Related posts