Edarkan Sabu ke Aceh, Hongkong Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus narkoba. (is)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Ibrahim Hasan alias Hongkong dan tujuh orang rekannya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Selasa (2/4).

Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut rekan Hongkong dengan tuntutan yang sama. Mereka ialah, Abdul Rahman, Firdaus, Renaldi Nasution, Ibrahim Ahmad, Safuadi, Ibrahim alias Jampuk dan Joko Susilo.

Baca: Penyelundup 50 Kilo Sabu Jaringan Malaysia – Aceh Divonis Hukuman Mati

Sementara satu orang lagi ialah Amat Atib yang dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup penjara. Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan oleh JPU yaitu, Teddy Lazuardi Saputra, di dampingi Yunasrul, Abdul Basir.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam perkara ini juga ditetapkan barang bukti 70 bungkus narkotika jenis sabu dan 6 bungkus berisi pil ektasi sebanyak 30.000.

Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Tamiang, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/4) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Suryawati menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan peran kliennya. Dalam kasus ini, Suryawati hanya mendampingi tujuh terdakwa, kecuali Ibrahim Hongkong dan Ibrahim Jampok.

“Kita akan lakukan upaya hukum dengan menyampaikan hal-hal yang meringankan,” kata Suryawati. Menurutnya tuntutan ini terlalu tinggi, karena tujuh kliennya hanya berperan sebagai kurir. [Randi]

Related posts