Hukum Rajam LGBT, Brunei Pelajari Hukum Syariat di Aceh

rumahcemara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kerajaan Brunei Darussalam telah menerapkan hukuman cambuk dan rajam bagi kaum LGBT di negara tersebut. Hukum syariah itu berlaku mulai Rabu (3/4).

Penerapan hukum Syariah di Brunei itu, tak terlepas dari produk hukum Syariah yang ada di Aceh. Bahkan, sebelum menerapkan hukum Rajam, Brunei melakukan studi banding ke Dinas Syariat Islam Aceh dan ulama.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali membenarkan bahwa sebelumnya, jaksa dari unit Perundangan Islam Kementrian Hal Ehwal Ugama negara Brunai Darusalam sering berkunjung ke Aceh, pasca Qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh 2014 lalu.

Baca: Hukum Rajam bagi LGBT Berlaku Hari Ini di Brunei

Mereka, kata dia berkonsultasi dengan ulama dan pembuat kebijakan di Aceh, terkait penolakan-penolakan yang terjadi saat Qanun itu diterapkan.

“(Brunei) sering ke Aceh, termasuk ke MPU, kita diskusi masalah penerapan syariat islam. Mereka juga konsultasi dengan kita,” ujar Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).

Bahkan, bukan hanya Brunei, Thailand dan Malaysia juga sering berkunjung ke Aceh untuk membicarakan penerapan Syariat Islam di Aceh.

Menurut Faisal Ali, hukum rajam yang diterapkan di Brunei harus di dukung oleh semua pihak. Karena pemerintahan di sana ingin melindungi rakyatnya dari perilaku yang menyimpang.

“Syariat islam itu untuk melindungi ummat muslim itu sendiri. Kalau Brunei menerapkannya, ya itu sesuatu yang baik, dan perlu di dukung,” sebutnya. [Randi]

Related posts