Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kerajaan Brunei Darussalam telah menerpakan hukum rajam bagi LGBT di Negara itu. Penggodokan hukum rajam itu juga tak terlepas dari Qanun Jinayat yang juga memiliki regulasi terkait syariat islam di Aceh.
Sejak Rabu kemarin, Brunei telah menerpakan hukum Syariah itu. Pelaku LGBT akan di rajam di negara itu. Lantas bagaimana dengan Aceh yang juga memiliki peraturan soal pelaksanaan hukum Syariah Islam ?
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pada 2016 lalu, pihaknya pernah mengadakan Muzakharah Ulama se Aceh untuk membahas perkembangan dan hukuman bagi LGBT di tanah rencong.
Baca: Hukum Rajam LGBT, Brunei Pelajari Hukum Syariat di Aceh
Saat itu pihaknya mengusulkan agar LGBT di waspadai dan tidak berkembang di Aceh. “Saat itu kita menentukan langkah-langkah LGBT tidak merajalela di Aceh, termasuk kita bicarakan hukumannya,” sebut Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Hasil itu, kata dia, untuk pelaku LGBT tetap dihukum cambuk sesuai qanun syariat islam. “Untuk pelaku LGBT, masih kita sepakati sebatas cambuk. hanya itu,” ungkapnya.
Baca: Hukum Rajam bagi LGBT Berlaku Hari Ini di Brunei
Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merombak ulang qanun tersebut. “Tapi tidak menutup kemungkinan qanun itu akan di rombak,” ucapnya.
Terkait penerapan hukum rajam bagi LGBT di Brunei Darussalam, MPU Aceh mendukung penuh kebijakan itu, untuk melindungi kaum muslim yang ada di sana.
“Syariat islam itu untuk melindungi ummat muslim itu sendiri. Kalau Brunei menerapkannya, ya itu sesuatu yang baik, dan perlu di dukung,” sebutnya. [Randi]