Diperkirakan Lebih dari 3.500 Pasien Gangguan Jiwa Akan Ikut Pemilu

KIP Banda Aceh menggelar sosialisasi kepemiluan di Rumah Sakit Jiwa Aceh, Rabu (27/3). (Kanal Aceh/Randi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) kembali mengingatkan hak pilih pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjelang pilpres 2019. ODGJ harus bisa memilih sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Hak memilih pada ODGJ sebetulnya sama dengan masyarakat lain yang tak memiliki gangguan jiwa. Terkait hal tersebut, berikut beberapa poin pentingnya soal hak pilih ODGJ seperti dilansir laman Detik.com, pada Minggu (7/4).

Baca: Ketika Pasien RSJ Aceh Resah dengan Money Politics

  1. Sudah dijamin sejak pemilihan umum (pemilu) 1955

    Kesempatan bagi ODGJ di Indonesia untuk menggunakan hak suaranya telah berlangsung sejak tahun pemilu pertama pada 1955. Aturan diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 37 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 11 Tahun 2018, tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

    2. Jumlah pemilih ODGJ 3.500 orang

    PP-PDSKJI memperkirakan, lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2019. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ yang mencapai lebih dari 500 ribu orang sesuai Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Menurut PP-PDSKJI salah satu yang menyebabkan ketidaksesuain data Riskesdas dan jumlah pemilih ODGJ adalah masih adanya stigma terkait gangguan jiwa.

    3. Tidak perlu khawatir ODGJ bisa diarahkan atau salah pilih

    PP-PDSKJI menilai kekhawatiran ODGJ bisa diarahkan memilih calon tertentu sangat tidak beralasan karena hak pilih bersifat rahasia. Risiko justru lebih besar pada pemilih yang kurang beruntung di bidang pendidikan ataupun ekonomi. PP-PDSKJI juga mengingatkan, keputusan memilih adalah hak tiap warga negara yang dijamin undang-undang sehingga tidak ada risiko salah pilih.

    4. ODGJ tidak berbahaya

    Kekhawatiran ODGJ akan membahayakan pemilih lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat tidak beralasan. Menurut PP-PDSKJI, tingkat keberbahayaan orang dengan gangguan jiwa sama dengan masyarakat lainnya. Saat ini, justru lebih banyak ODGJ yang menjadi korban kekerasan.

    5. Ada kemungkinan tidak memilih atau golput

    Hak pilih tidak dapat dipaksakan sehingga ada kemungkinan ODGJ golput karena tidak mungkin atau tak ingin memilih. Penyelenggaraan pemilu tidak dapat memaksa ODGJ untuk ikut memilih. Namun bila masih memungkinkan, ODGJ bisa difasilitasi untuk memilih misal dengan mendatangi tempat perawatannya sehingga tidak perlu ke TPS. []

Related posts