Kejati Aceh Tangkap DPO Penipuan di Warung Mi di Jakarta

Ilustrasi. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap terpidana penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal mengatakan, terpidana penipuan tersebut atas nama Zulkarnain bin Yusuf.

“Yang bersangkutan masuk DPO sejak enam tahun lalu. Dia ditangkap di sebuah warung mi Aceh di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Senin 8 April 2019 sekitar pukul 11:20 WIB,” kata Munawal seperti dilansir laman Antara, Senin (9/4).

Terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Putusan yang dikeluarkan tertanggal 26 Februari 2013, terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, terpidana diadili di Pengadilan Negeri Langsa. Namun, Munawal belum bisa menyampaikan berapa hukuman terpidana saat di pengadilan tingkat pertama serta pengadilan banding.

Terpidana Zulkarnain bin Yusuf saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa kembali ke Aceh.

“Rencananya Selasa 9 April, terpidana Zulkarnain bin Yusuf dibawa ke Aceh oleh tim intelijen Kejati Aceh guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Munawal. []

Related posts