Pemerintah Pidie Mulai Terapkan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi

(ist)

Pidie (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Pidie sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pedoman teknis fasilitasi penggunaan dana gampong dalam Kabupaten Pidie tahun anggaran 2019.

Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Perbup Nomor 12 Tahun 2018 tentang dana gampong berbasis ekologi.

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan dalam diskusi tersebut Pemerintah Pidie menyatakan bahwa mereka sangat berkomitmen menjaga lingkungan yang dimulai dari gampong.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintahan kabupaten meminta kepada pemerintahan gampong agar memasukkan biaya untuk lingkungan atau penghijauan dalam Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Gampong (APBG) 2019.

“Berdasarkan keterangan dari pihak DPMG Pidie, setiap gampong diminta agar mengalokasikan minimal Rp 3 juta untuk kegiatan lingkungan hidup,” kata Fernan, Rabu (10/4).

Selain itu, dalam diskusi ini, Ketua Forum Keuchik Pidie, Nazaruddin menuturkan, sebagai langlah mendukung jalannya Perbup tersebut, kata dia, beberapa gampong di Pidie juga sudah mulai merancang qanun gampong tentang pelestarian lingkungan, sehingga kedepan lebih mudah dalam pelaksanaannya.

“Kita sangat mendukung upaya untuk menjaga lingkungan, dan kita juga akan merancang pembentukan qanun nya,” ujarnya.

Tak hanya itu, ternyata ada juga gampong yang sudah mulai menjalankan penghijauan, seperti Gampong Ulee Tutue Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie, mereka sudah menanam pohon jati dibentaran sungai setempat.

Keuchik Ulee Tutue, Harmawan mengatakan, program penghijauan itu dilakukan menggunakan anggaran Pendapatan Asli Gampong (PAG) dan dana desa tahun 2018. Bahkan ia juga menghibahkan 30 persen gaji pakok guna mendukung program penghijauan tersebut.

“Ini yang sudah kita tanam disini sepanjang lebih kurang 300 meter atau 103 batang,” ungkap Harmawan kepada anggota GeRAK Aceh saat ditemui di Gampong Ulee Tutue.

Hal senada jua diutarakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli, Umar Mahdi menilai pelaksanaan penghijauan itu bagian dari pembinaan lingkungan hidup, artinya masyarakat dan pemerintahan gampong mendukung semua itu guna menghindari terjadinya abrasi dan pembangunan berkelanjutan dalam aspek lingkungan.

“Ini juga mendukung bagian dari mendukung Perbup Nomot 12 Tahun 2018, karena itu juga dialokasikan dalam APBG, dan tentunya melihat aturan-aturan yang lebih tinggi,” imbuh Mahdi yang juga warga Gampong Ulee Tutue.

Terkait semua itu, GeRAK Aceh mengapresiasi langkah Pemerintah Pidie  dalam mendorong gampong untuk melakukan pencegahan lingkungan melalui transfer anggaran dalam APBG tersebut, karena dengan seperti ini gampong bisa menjaga lingkungannya masing-masing.

“Kita memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Pidie, dan ini bisa menjadi contoh untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh,” tutup Fernan. [Randi/rel]

Related posts