Tolak PT EMM, Mahasiswa Bertahan dan Tidur di Kantor Gubernur Aceh

Mahasiswa masih bertahan di Kantor Gubernur Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahasiswa lintas Universitas yang menolak kehadiran tambang emas di Aceh memilih menginap di halaman kantor Gubernur Aceh. Aksi ini bagian dari tuntutan mereka yang belum direspon oleh Plt Gubernur Aceh.

Pantauan kanalaceh.com pada pukul 02:00 WIB, massa mahasiswa masih tetap bertahan di kantor Gubernur, hingga putusan gugatan terhadap izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di bacakan oleh majelis hakim, pada Kamis (11/4) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Mahasiswa yang masih bertahan memilih menunggu di Kantor Gubernur. Mereka melakukan aktivitas bakar sampah, membuat miniatur kuburan dan pabrik, dari paving block lantai halaman kantor Gubernur yang dicopot.

Masyarakat Banda Aceh juga tampak memberikan support kepada mahasiswa yang masih bertahan, dengan memberikan makanan dan minuman.

Baca: Tolak PT EMM, Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur

Aksi mahasiswa ini juga diawasi oleh pihak kepolisian yang berjaga-jaga di pintu masuk kantor Gubernur Aceh. Koordinator Barisan Pemuda Aceh, Mutawalli mengatakan, mahasiswa yang masih bertahan akan tetap melanjutkan aksi hingga putusan izin PT EMM dibacakan oleh majelis hakim.

Baca: Aksi Tolak PT EMM, Mahasiswa Dibubarkan Dengan Gas Air Mata

“Kita akan tetap mengawal hingga putusan izin itu dibacakan. Massa yang masih bertahan akan tetap melanjutkan aksi kembali nanti pagi,” katanya saat ditemui di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Mutawalli belum bisa memprediksi apakah jumlah massa yang hadir nantinya akan terus bertambah. Dari informasi yang dia peroleh, sebagian mahasiswa dari luar Banda Aceh ada yang sudah bergerak, menuju ke kantor Gubernur untuk melanjutkan aksi tolak tambang emas.

Kemarahan mahasiswa ini juga tidak terlepas dari sikap Plt Gubernur Aceh, yang tidak mau menemui massa aksi. Mereka hanya meminta Nova Iriansyah mengeluarkan statement untuk ikut menolak izin tambang emas.

Nova Iriansyah saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan permohonan maaf dan menyesalkan adanya korban mahasiswa terkait penolakan PT EMM. Untuk itu, pihaknya mengajak para pihak untuk mencari cara yang efektif agar penambangan tersebut bisa dicegah.

Ia menegaskan izin terhadap penambangan itu diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan bukan oleh Pemerintah Aceh. “Gubernur tidak berwenang membatalkan izin tersebut secara sepihak. Mari kita cari cara yang paling efektif untuk membatalkannya,” kata dia, Rabu (10/4). [Randi]

Related posts