Larangan Masa Tenang di Medsos Tak Akan Ganggu Kebebasan Berekspresi

Ilustrasi. (okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Pengawasan Pemilu dan Kementerian Komunikasi Informasi menginginkan ada kesamaan di masa tenang pada ruang publik dan ruang siber. Kegiatan kampanye akan dilarang selama tiga hari ke depan, serta hari pemungutan suara.

Namun, ada perbedaan di ruang siber adalah larangan untuk mempromosikan. Jadi, saat postingan biasa mengenai dukungan pasangan calon tak masalah dan dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, harus bisa dibedakan postingan kampanye, serta kegiatan yang memaksa atau mempromosikan satu paslon tertentu.

“Berbeda dengan saya, jika nge-push sesuatu dan dikirimkan dilakukan secara masif itu bukan genuine. Itu bagian dari kampanye yang menyakitkan orang lain,” kata dia seperti dilansir laman VIVA.co.id, Sabtu (13/4)..

Postingan-postingan tidak mengarah ke kampanye seperti ajakan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu masih diperbolehkan. Karena, jenis ini mendorong orang untuk ingat hari pemungutan suara.

Hal yang sama juga berlaku untuk tagar. Fritz mengatakan, hastag itu bagian kampanye yang bisa menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.

Selain itu, pengguna platform juga dilarang untuk re-posting atau membagikan kembali postpengguna lain. Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, inilah yang membedakan dengan penanganan di ruang publik.

Dia mencontohkan, jika ada umbul-umbul atau alat peraga kampanye lain di ruang publik bisa langsung dicabut. Tetapi, postingan di dunia maya itu tidak bisa.

Jadi, Semuel mengatakan, selama tidak dipromosikan, itu tidak akan jadi masalah.

“Berbeda orang mencari informasi. Masyarakat boleh mencari secara aktif boleh. Setiap orang tidak boleh berkampanye di masa tenang, itu saja intinya,” kata Semuel. []

Related posts