Pemerintah Aceh Cabut Rekomendasi PT EMM

(kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam bernomor 545/12161 perihal rekomendasi penyelesaian sengketan PT Emas Mineral Murni.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku sudah mengeluarkan keputusan gubernur bernomor 180/821/2019, tentang pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM).

Baca: Didesak Masyarakat Beutong, PT EMM: Kami Keluar Dari Beutong

“Kami sudah mencabut rekomendasi Gubernur NAD bernomor dan menyurati Menteri ESDM,” kata Nova Iriansyah dalam jumpa pers di kantor Bappeda Aceh, Senin (22/4).

Selanjutnya, kata Nova, ia akan membentuk tim untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh, untuk segera menyelesaikan persoalan dengan PT EMM. Termasuk, menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM-RI) yang telah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).

Baca: Temui Mahasiswa, Plt Gubernur Aceh: Saya Tolak Izin PT EMM

“Kita minta BKPM RI untuk meninjau surat keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017 perihal pemberian IUP kepada PT EMM. Surat sudah kami kirimkan,” kata Nova.

Nova menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama terkait ekspoitasi pertambangan sumber daya mineral khususnya pertambangan emas, bahwa hal ini belum menjadi fokus pembangunan Pemerintah Aceh saat ini.

Nova sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang mengeluarkan berbagai dokumen pendukung hingga diterbitkannya IUP eksploitasi emas PT EMM oleh BKPM-RI.

“Dokumen-dokumen yang dikeluarkan ini tidak sesuai dengan kekhususan Aceh, sebagaimana dengan pasal 156 Undang-undang Pemerintah Aceh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden menyebutkan, pihaknya akan mendukung penuh sikap Walhi Aceh yang telah mengajukan banding untuk bisa mencabut izin PT EMM.

“Sikap kita membantu Walhi untuk memenangkan banding tersebut,” ujarnya. [Randi]

Related posts