Selama Ramadan Jam Kerja PNS di Aceh Dikurangi

Ilustrasi. (tribunnews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pengurangan waktu kerja kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya selama bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Informasi itu diperoleh Kanalaceh.com melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor : 061.2/16519 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1440 H/2019 M.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan tanggal 20 April 2019 itu, yakni hari Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat/shalat pukul 12.30 WIB-13.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat waktu bekerja mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara waktu istirahat pukul 12.00 WIB-13.30 WIB. Aturan ini juga mengharuskan PNS menggunakan seragam dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 065/4879 tanggal 18 Maret 2019.

Berdasarkan surat edaran itu, seragam ASN turut juga diatur. Ketentuannya, Senin sampai Selasa memakai PDH warna khaki, hari Rabu memakai PDH kemeja putih dipadukan celana/rok warna hitam atau gelap.

Hari Kamis memakai PDH batik motif Aceh. Sementara hari Jumat memakai pakaian mulim/muslimah.

Untuk pelaksanaan Apel Senin selama bulan Ramadan tetap dilaksanakan seperti biasa, pukul 08.00 WIB. [Randi]

Related posts