5 Daerah Belum Serahkan Hasil Pleno ke KIP Aceh

Rapat Pleno KIP Aceh. (Kanal Aceh/Rino)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima kabupaten/kota di Aceh belum menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten ke KIP Provinsi Aceh.

Akibatnya daerah tersebut absen dalam proses rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat provinsi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (7/5).

Komisioner KIP Aceh, Agusni mengatakan, dalam rapat pleno tingkat provinsi digelar oleh KIP Aceh, 5 kabupaten/kota tidak ikut dalam proses rekapitulasi lantaran belum selesai melaksanakan pleno tingkat kabupaten masing-masing.

Ke-lima kabupaten tersebut ialah Aceh Tenggara, Aceh Utara, Singkil, Gayo Lues, dan Aceh Besar.

Baca: KIP Aceh Rapat Pleno Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi

“Lima kabupaten itu hingga hari ini masih sedang menyelesaikan pleno di tingkat kabupaten. Penyebabnya karena memang ada beberapa PPK di tingkat kecamatan, belum menyelesaikan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Begitu nanti selesai langsung akan beranjak ke Banda Aceh untuk bergabung bersama kita,” kata Agusni.

Agusni mengakui lambannya proses rekapitulasi dilima kabupaten tersebut karena adanya beberapa kasus. Dia mencontohkan,  seperti Aceh Utara yang terjadi di Kecamatan Seunedon, di mana panwas mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang.

“Membuka kembali kotak suara di tingkat kecamatan utuk dilakukan penghitungan ulang.  Alhamdulillah setelah dihitung ulang, berkaitan dengan angka dan suara untuk masing-masing caleg tidak ada perubahan,” ujarnya.

Permasalahan lainnya ialah berkaitan dengan proses administrasi, yakni salah memasukkan form C1 sehingga berimplikasi kepada form di tingkat kecamatan. Sebut Agusni, setiap kasus yang muncul dan tidak bisa di selesaikan pada tingkat PPK atau KIP kabupaten/kota,  maka dipersilahkan untuk mengisi form keberatan saksi.

“Semuanya akan kita selesaikan secara berjenjang. Jika tidak terselesaikan di tingkat kabupaten/kota maka nanti akan kita selesaikan tingkat provinsi. Dan seandainya tingkat provinsi terjadi stagnan, nanti akan diselesaikan pada tingkat nasional,” katanya.

Agusni menegaskan, KIP Aceh akan menuntaskan proses rekapitulasi  hingga batas waktu terakhir Minggu (12/4) sementara deadline tingkat nasional yaitu 22 Mei 2019.

Hingga saat ini, rapat pleno masih berlangsung diikuti oleh 18 Kabupaten/Kota. Di mana mereka telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten masing-masing. [Rino Babahrot]

Related posts