Deretan Pendukung Prabowo yang Dijerat Hukum

Antarafoto

(KANALACEH.COM) – Kepolisian Republik Indonesia tengah memproses kasus salah satu juru bicara Badan Nasional Pemenangan Prabowo-Sandiaga, ustaz Bachtiar Nasir. Bachtiar menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar pada Rabu 8 Mei 2019, namun dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Prabowo Subianto sendiri sudah mendengar hal tersebut. Prabowo menyebut kasus yang menjerat tim suksesnya ini sarat akan kepentingan dan mendiskriminasi ulama.

Tak hanya Bachtiar Nasir, ada beberapa tim Prabowo yang tersandung hukum sejak mendampingi mantan Danjen Kopassus itu maju menjadi calon presiden melawan Joko Widodo. Berikut daftar yang berhasil dihimpun VIVA, Jumat 10 Mei 2019.

  1. Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir diduga melakukan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus ini mulai berlangsung pada tahun 2017.

Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Sementara itu, pemeriksaan Bachtiar Nasir pada Rabu 9 Mei tersebut berdasarkan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

  1. Ahmad Dhani

Diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah salah satu juru kampanye nasional Prabowo-Sandi. Dia juga kader Partai Gerindra yang menjadi calon legislatif dengan daerah pemilihan Jawa Timur.

Ahmad Dhani tengah berada di penjara. Dia terbelit dua kasus, pertama karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Atas kasus tersebut, Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Kasus kedua, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata ‘idiot’ diucapkan Dhani saat ia nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Akibat kasus ini, Dhani kembali disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan dia sudah ditahan di Rutan Madaeng, Surabaya atas kasus yang pertama.

  1. Eggi Sudjana

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

  1. Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara itu Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, yang juga merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

  1. Haikal Hasan

Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Dari surat tanda terima laporan nomor STTL/300/V/2019 yang beredar, diketahui bahwa nama pelapor adalah Achmad Firdaus Mainuri.

Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).

Kemudian juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

  1. Permadi

Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi’i ke Polda Metro Jaya. Dia malaporkan Permadi terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.

Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube. Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro. [VIVA]

Related posts