Mantan Rektor UIN Arraniry Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan rektor UIN Ar-raniry, Farid Wajdi Ibrahim dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap Ketua Umum PPP, Romahirmuziy.

Surat bernomor Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019 itu, meminta Farid Wajdi untuk menghadap penyidik KPK di kantor KPK di Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni mendatang.

Farid dipanggil untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Yang diduga dilakukan oleh tersangka Romahurmuziy selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan Farid Wajdi Ibrahim sebagai saksi.

“Benar, itu panggilan sebagai saksi dari KPK dalam proses penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka Romahurmuziy,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (12/6). [Randi]

Related posts