Aceh Singkil Belum Menerapkan PPDB Online

(ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Terkait penerimaan peserta didik baru tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil  belum terapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.

“Belum dilakukan di Aceh Singkil, karena belum adanya di keluarkan peraturan Bupati (Perbub) sebagai dukungan kepada Dinas setempat untuk menerapkan PPDB secara online,” Kata Murmo selaku Kabid Pembinaan Dasar, Selasa (18/6)

Dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh, baru terdapat daerah yang sudah menerapkan PPDB tersebut secara online. Yakni, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tenggara, Kota Sabang, dan Banda Aceh. Sementara untuk Aceh Singkil, dalam PPDB ini masih memberlakukan secara offline.

“Baru empat daerah yang sudah menerapkan PPDB secara online tahun ini. Sedangkan 19 daerah lagi termasuk Aceh Singkil masih melakukan proses PPDB secara ofline tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Pihaknya  merencanakan akan duduk musyawarah bersama   menyusun zonasi wilayah yang akan ditentukan dalam proses PPDB secara online, serta akan membuat perbupnya.

“Kita akan melaksanakan musyawarah terlebih dahulu terkait dengan PPDB secara online ini. Karena pembuatan PPDB online tersebut perlu dukungan yang di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub),” sebut Murmo.

Penerapan PPDB secara online, kata dia itu sangat baik di lakukan.  Karena tekhnisnya melalui zonasi wilayah pelajar yang ingin bersekolah harus di lingkungannya, atau di desanya masing-masing. Dengan tujuan tak lain untuk menghidupkan suasana pemerataan jumlah pelajar sekolah, dan tidak ada lagi sekolah yang sepi peserta didiknya. [SAB]

Related posts