Hak Pengelolaan Lahan Konservasi Rawa Singkil akan diberikan ke Masyarakat Subulussalam

Rawa Singkil. (Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pengelolaan Rawa Singkil akan diberikan kepada masyarakat Subulussalam. Nantinya mereka akan membuat pembibitan di lahan tersebut, sesuai dengan peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Peraturan itu tertuang dengan Nomor P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi, pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, Lembaga Konservasi Pesona Tropis Alam Indonesia (Petai) bersama Lembaga Penelitian Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), dan Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) yang didukung oleh USAID Lestari.

Mereka akan mendampingi pemberian hak kelola lahan Konservasi Rawa Singkil kepada masyarakat Desa Pasar Rundeng Kota Subulussalam.

Dalam acara sosialisasi kepada masyarakat Pasar Rundeng yang digelar Jumat (21/06) koordinator Fasilitator Para Pihak Petai Taufiq mengatakan, tahap awal sudah dilakukan survei kawasan, selanjutnya pihaknya akan buat sosialisasi sekaligus membentuk kelompok tani.

Tahap berikutnya, lanjut Taufiq, akan ada penandatanganan MoU antara kelompok tani dengan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA), selaku pemangku kawasan. Kemudian akan datang tim verifikasi teknis dari kementerian kehutanan dan akan dibuatkan sertifikat hak kelola untuk hutan lahan konservasi.

“Minggu depan kita sudah bisa membuat pembibitan tanaman apa yang nantinya akan kita sepakati untuk ditanam di lahan yang sudah terlanjur dibuka. Untuk kawasan yang belum tersentuh tidak boleh lagi diganggu,” kata Taufiq, Sabtu (22/6).

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Sekcam Rundeng Davit mengatakan memang sudah sejak lama masyarakat yang ada di kecamatan Rundeng, terutama yang bersentuhan langsung dengan lahan konservasi, sering didatangi oleh tim dari kehutanan, dan dituduh merambah hutan.

“Kampung pasar Rundeng ini, semakin hari masyarakat semakin banyak, sehingga kebutuhan lahan juga semakin luas, apalagi banyak masyarakat kami yang mencari nafkah dengan berkebun sampai sudah masuk garapan dalam Kawasan,” ucapnya.

Dengan hadirnya Yayasan Petai dan pemerhati kawasan ini diharap bisa tetap menjaga hutan, namun ada manfaat yang bisa di ambil untuk menambah penghasilan masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat sangat bersyukur dengan adanya program pemanfaatan lahan konservasi yang sudah terlanjur dibuka ini, kami berharap program ini dapat segera terwujud,” kata Kaya salah seorang anggota kelompok tani yang baru saja terbentuk.

Kelompok tani yang nantinya akan diberikan hak pengelolaan hutan kawasan Rawa Singkil yang terletak di Desa Pasar Rundeng, sudah terbentuk dengan Nama Kelompok Tani Hutan Konservasi  (KTHK) Rundeng Maju yang diketuai oleh Mawardi. [Satria Tumangger]

Related posts