Putusan MK Diprediksi akan Sama dengan Putusan Sengketa Pilpres 2014

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Praktisi Hukum, M Reza Maulana menilai gugatan pemohon dalam PHPU sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Prabowo-Sandi terlalu lemah. Salah satunya, pada permohonan pertama tidak menyebutkan angka, sedangkan setelah direvisi (di permohonan selanjutnya) menyebutkan angka.

Terkait pembuktian, ia menilai seperti, bila dokumen yang disasar seperti beberapa jam setelah punggutan suara (Klaim kemenangan 60 sekian persen lebih), itu berdasarkan C1. Kata Reza, bila C1 yang dianalogikan, seharusnya C1 yang dijadikan alat bukti di MK.

“Artinya ada data fisik, yang seharusnya disampaikan ke MK dan itu lebih kuat,” sebutnya pada diskusi publik yang dilaksanakan oleh Analisa Demokrasi Institute (ADi) di Banda Aceh, Rabu (26/6).

Mengenai tuduhan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019, dalam konteks hukum, berwenang tidak MK mengadili dan memutuskan, ia menjawab, dalam beberapa hal ia, Pilkada misalnya.

“Tetapi dalam kontek pilpres, kata ‘hanya’ menunjukkan pada satu norma tertentu. Norma itu menunjukkan pada ‘hasil’,” jelasnya.

Selain itu, semua saksi yang dihadirkan 02 tidak banyak membantu. Menurut amatan Reza, para saksi dipatahkan hanya dengan satu pertanyaan oleh kuasa hukum KPU; Lantas yang menang di daerah para saksi siapa? Dijawab 02. Lantas curangnya dimana?

“Dalam konteks sengketa di MK kali ini, saya tebak, hasil putusan nantinya; pertimbangan pertama oleh MK akan sama dengan sengketa pilpres 2014 yang lalu. Bahwa pihak pemohon tidak dapat merincikan bukti angka,” tutupnya. [Randi/rel]

Related posts