Raqan Hukum Keluarga Juga Bahas Posisi Mahar Jika Pernikahan Batal

Ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA tengah menggodok rancangan qanun (Raqan) hukum keluarga yang mengatur tentang perkwinan, perceraian dan perwalian, rancangan qanun itu akan diselesaikan secepatnya.

Dalam rancangan qanun itu, terdapat beberapa pasal yang melegalkan tentang poligami. Bukan hanya itu, soal mahar nikah juga di bahas dalam rancangan qanun tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif menyebutkan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus mendatang.

Baca: Marak Nikah Siri, Aceh Akan Legalkan Poligami

Beberapa pasal dalam qanun itu juga membahas soal meminang dan mahar nikah. Kata Musannif, posisi mahar jika perkawinan itu tidak jadi juga di bahas. Posisi mahar apakah dikalikan dua atau tidak, jika pernikahan tersebut batal.

“Bagaimana masalah meminang, mahar itu bagaimana posisi apabila seorang laki-laki dalam proses peminangan itu misalnya pihak laki-laki tidak jadi, artinya pihak perempuan mundur gak jadi, jadi apa yang harus dilakukan? apakah itu maharnya double atau bagaimana, itu juga di bahas,” kata Musannif.

Musannif Menyebutkan, ada sekitar 200 pasal yang dibahas dalam rancangan qanun huum keluarga. Selain poligami dan mahar, juga membahas soal syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah nikah hingga wali nikah.

“Jumlah ada 200 pasal, jadi ini bukan poligami saja,” ucap Musannif. [Randi]

Related posts