Pemko Banda Aceh Tindaklanjuti Soal Hasil Audit BPK 2018

Kabag Humas Setdakota Banda Aceh, Taufiq Alamsyah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabag Humas Setdakota Banda Aceh, Taufiq Alamsyah menanggapi pemberitaan, yang menyebutkan program bansos pengadaan kain sarung, sajadah dan sirup senilai Rp 453 juta, di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 yang termuat dalam LHP BPK.

Taufiq Alamsyah menjelaskan, rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Kita telah menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari BPK sebagaimana mestinya,” ungkap Taufiq, Jumat (12/7).

Kata Taufiq, dari hasil audit BPK kemudian memberikan penilaian dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dalam LHP atas LKPD Banda Aceh tahun 2018. Opini WTP yang diraih merupakan yang ke 11 kali secara berturut-turut.

Selain itu, audit terkait penetapan status kemampuan keuangan daerah yang dituding telah merugikan keuangan daerah Rp 860,4 juta.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, sebagaimana yang dianjurkan, yakni penyesuaian Perwal tentang penetapan status kemampuan keuangan. [Randi/rel]

Related posts