BNN Musnahkan Narkoba di Blang Padang, 350 Ribu Pemuda Selamat

Pemusnahan barang bukti narkoba di Blang Padang. (Kanal Aceh/IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BNN memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan dari dua kota yakni Depok, dan Dumai pada Mei 2019. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko, di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (15/7).

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 338.900 gram ganja, 52.004 gram sabu, dan 22.766 butir ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang dikemas dalam beberapa jenis kemasan itu disusun rapi di atas meja. Dua anggota Direktorat Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan uji coba keaslian kandungan barang bukti.

Kemudian satu-persatu dilemparkan ke dalam mesin Hanaro Eng di atas mobil milik BNNP Aceh. Komjen Pol Heru Winarko, mengatakan, pemusnahan yang digelar di Banda Aceh itu merupakan hasil dari dua ungkapan kasus yang dilakukan BNN di Kota Depok, Jawa Barat dan Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja. Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 199 bungkus ganja kering dari peti besar di depan rumah tersebut dan 140 bungkus ganja kering dari sebuah kamar yang ditempati. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini adalah sebanyak 339.000 gram ganja kering,” katanya.

Disamping mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial AY dan RSL. Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana hukuman mati,” ujarnya.

Sementara itu, kasus penangkapan yang dilakukan BNN di Kota Dumai, Riau, juga berawal dari adanya laporan masyarakat di mana mereka mengerlingkan seringnya terjadi penyelundupan narkotika di daerah tersebut. Mengantongi informasi itu, petigas kemudian menindaklanjuti dan melakukan pengejaran.

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus ini, setidaknya lebih ratusan ribu  jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya. [Rino Babarot]

Related posts