KKR Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik di Aceh Utara

Ilustrasi. (Tempo.co)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – 16 korban konflik di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menjadi korban konflik, akan dimintai keterangannya oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Acara untuk kedua kalinya ini, berlangsung di wilayah yang dulunya termasuk daerah konflik. Pelaksanaan Rapatt Dengar Kesaksian (RDK) ini mengusung tema “Dengarkan suara korban: Mengungkap masa lalu, menata masa depan”.

Kegiatan itu akan berlangsung selama dua hari 16-17 Juli 2019 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi mengatakan, pelaksanaan RDK kali ini akan memperdengarkan kesaksian dari 16 korban atau keluarga korban yang mengalami kekerasan saat konflik masa silam.

Dengar kesaksian ini dibagi dalam dua sesi, pertama mendengarkan 7 kesaksian korban dan kedua 9 korban. Kesaksian yang didengarkan ialah dari berbagai jenis kekerasa yang diterima korban.

“Jadi diklasifikasikan menjadi pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing, penghilangan paksa atau enforced disappeareance dan penyiksaan,” kata Afridal, Selasa (16/7).

Alasan KKR Aceh memilih wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe karena faktor luas wilayah kejadian termasuk banyaknya korban yang ada di sana.

Sebelumnya RDK diadakan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, 27-28 November 2018 lalu. Pada saat itu, sebanyak 14 korban menyampaikan kesaksian pelanggaran yang dialami selama Konflik Aceh.

“Soal pemilihan lokasi karena kita melihat berdasarkan luas wilayah kejadian, banyaknya korban, kesanggupan serta dukungan pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Pelaksaan RDK merupakan ruang untuk korban menyampaikan kekerasan yang dialami pada masa konflik. Sebut Afridal, tujuannya memberikan harapan akan masa depan yang lebih baik, serta pembelajaran penting bagi sebuah bangsa agar tidak mengalami kembali peristiwa kelam di masa depan.

“Kelanjutan dari hasil RDK pertama saat ini sudah kita buat dan direkomendasikan untuk dilakukan reparasi dalam tahap awal, dan RDK ini menjadi alat untuk memperdengarkan kebenaran,” pungkasnya.

KKR Aceh merupakan lembaga negara non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. [Rino Babarot]

Related posts