Pedagang Menangis Saat Lapak Jualannya Dibongkar Pemko Banda Aceh

Proses pembongkaran bangunan liar. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas Satpol PP Banda Aceh membongkar tujuh bangunan semi permanen di Jalan Prof H Ali Hasyim, Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Senin (22/7).

Bangunan itu dibongkar berdasarkan qanun nomor 10 Tahun 2014 dan dinilai melanggar garis badan jalan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Bangunan ini telah melanggar garis badan jalan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satpol PP selaku penegakan hukum dari pemerintah kota sudah saatnya melakukan pembongkaran kepada bangunan ini,” ujar Asisten I Wali Kota Banda Aceh, Bachtiar.

Sebelum bangunan itu di bongkar, pihaknya sudah melakukan peneguran kepada pemilik bangunan. Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah mengimbau kepada para pemilik kios sebelum bangunan itu berdiri.

“Kita sudah terapkan tahapan-tahapan sebelum melakukan penindakan, seperti memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunannya langsung. Kita juga sudah kasih surat kegiatan penindakan kepada keuchik dan camat,” katanya.

Salah seorang pedagang yang kiosnya turut di bongkar, Sumiati, tak tahan menahan tangisnya saat melihat alat berat membongkar bangunannya. Kios yang dibangun dari dana pensiunan almarhum suaminya itu rata dengan tanah.

“Rp70 juta uang taspen suami itu gimana saya cari ganti ruginya. Ya Allah ya tuhanku, tega kali punya anak yatim diginiin,” sebut Sumiati

Proses pembongkaran itu juga dikawal ketat oleh personel Satpol PP, TNI dan Polri. [Randi]

Related posts