Penyalahgunaan Narkoba di Banda Aceh Meningkat

5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kurun waktu Januari hingga Juli 2019, Polresta Banda Aceh menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 151 kasus.

Diantaranya terdiri dari 139 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 12 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode Januari hingga Juli tahun 2018 kemarin yang jumlahnya hanya 120-an kasus,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh, Senin (22/7).

Dari ratusan kasus yang ditangani tersebut, pihaknya mengamankan 218 orang tersangka dari berbagai kalangan profesi yang terbagi dari 197 orang tersangka penyalahgunaan sabu, dan 21 orang tersangka penyalahgunaan ganja dengan barang bukti total 1.542,56 gram (1,5 kilogram) sabu serta 1,1 ton ganja.

“Seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan menunggu status penyitaan dari kejaksaan untuk nantinya dimusnahkan,” katanya.

Bahkan tiga orang tersangka diantaranya merupakan anggota Polri, yang hingga kini masih diproses hukum. Dua orang sudah tahap persidangan dan seorang lainnya masih dalam penanganan lanjut.

“Dari seluruh kasus yang kita tangani, 50 persennya sudah masuk ke jaksa dan ada yang sudah dalam proses persidangan, sisanya masih dalam penyidikan,” ucapnya.

Dalam mengungkap dan menangani kasus penyalahgunaan narkoba di kota Banda Aceh, pihaknya menyatakan tidak akan tebang pilih dan semua pihak atau oknum yang terlibat, akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. [Randi/rel]

Related posts