Berkas Kasus Bantuan Ternak di Lhokseumawe Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi. (tribrata)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan ternak tahun 2014 di Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe, dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, terkait lanjutan kasus yang menjerat Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES (43) yang menjadi rekanan pengadaan tersebut.

“Telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe,” ujar Indra, melalui pesan tertulisnya, Rabu (24/7).

Kasus pengadaan bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe itu bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar. Dan menyebabkan kerugian negara Rp 8,1 miliar.

Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.

Meski belum bisa menentukan kepastian waktu, namun dalam waktu dekat ini penyidik akan menyerahkan tersangka ES dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Fery Ichsan, membenarkan berkas penyidikan tersangka ES, Direktur Bireuen Vision itu sudah dinyatakan lengkap. [Randi]

Related posts