Pasutri Nekat Curi Hp di Banda Aceh Untuk Main Judi

(kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri berinisial IA (51) dan Mar (39), karena mencuri handphone di sejumlah toko di Banda Aceh.

Hasil curiannya itu kemudian digunakan sebagai bahan untuk bermain judi. Aksi mereka telah dilakukan sejak 2017, mengincar toko-toko handphone di wilayah Banda Aceh dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pasutri tersebut telah melakukan tindak pidana sebanyak 12 kali di seputaran wilayah Darussalam, Baiturrahman, Peunayong, Kuta Alam, dan Lhung Bata. Semua yang diambil adalah handphone.

“Modusnya ini berpura-pura ingin membeli hp, kemudian mengambil hp yang ada di kasir. Intinya mereka mengelabui penjual,” kata Trisno, di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (26/7).

Pengungkapan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik melalukan pengambangan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV. Mereka diamankan pada Sabtu (20/7) di Desa Miruk Raya Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Mereka sudah beroperasi lama dan anehnya bukan warga Banda Aceh tetapi dari Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujarnya.

“Barang bukti tersebut setelah dicuri,  hasil pemeriksaan kita dijadikan sebagai barang untuk bermain judi,” lanjut Trisno.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 7 unit hp ragam merek dan satu unit motor milik mereka yang digunakan untuk melancarkan aksinya. [Rino Babarot]

Related posts