Ketangkap Mesum, RN Dicambuk 27 Kali

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Warga berinisial RN memilih dihukum cambuk setelah terbukti mesum di sebuah hotel. Dia tampak tenang saat algojo mendaratkan rotan di punggungnya.

Pantauan dilokasi, eksekusi cambuk terhadap RN dan 10 terpidana lainnya digelar di halaman Masjid Baitussalihin di Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8). Para terpidana dihadirkan secara bergiliran ke atas panggung.

Eksekusi cambuk disaksikan puluhan warga dari luar pagar pembatas panggung. Hadir saat prosesi cambuk Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta sejumlah pejabat terkait.

RN dibawa menghadap algojo setelah tiga terpidana lain dicambuk. Dia naik ke panggung diapit polisi syariah. RN tampak mengenakan baju putih dan celana jeans. Raut datar terlihat di wajahnya saat rotan mendarat di punggungnya sebanyak 27 kali.

“Yang dicambuk ini ada satu orang agama Buddha. Dia dicambuk itu tergantung pilihan dia mau pidana atau dicambuk. Itu boleh saja tidak ada masalah,” kata Aminullah seperti dilansir laman detik.com.

RN ditangkap saat sedang mesum dengan pasangannya NM di sebuah kamar hotel di Banda Aceh pertengahan Mei lalu. Keduanya diciduk polisi syariah yang sedang menggelar patroli rutin.

Usai ditangkap, keduanya dijerat dengan Qanun Jinayah. Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis keduanya masing-masing dihukum cambuk sebanyak 30 kali.

Namun karena sudah mendekam di penjara selama tiga bulan, hukuman cambuk keduanya dikurangi masing-masing tiga kali. Setelah menjalani eksekusi cambuk, RN dibawa ke belakang masjid.

Sementara pacarnya NM tidak kuasa menahan sakit. Dia tampak menangis setelah rotan beberapa kali mendarat di punggungnya. Eksekusi terhadapnya sempat terhenti. Tapi setelah diberi air mineral, eksekusi dilanjutkan hingga cambukan ke-27.

“Terpidana yang dicambuk hari ini hanya satu warga Banda Aceh. Selebihnya dari luar termasuk satu dari Sumatera Utara yaitu RN,” jelasnya.

Sementara itu sembilan terpidana lain yang dicambuk yaitu AA dan pasangannya NA (masing-masing 21 kali cambuk), RR (21 kali cambukan) dan pasangannya AR (18 kali cambukan); MI (26 kali cambuk) serta pasangannya DP (21 kali cambuk).

Selain itu MI dan pasangannya RN masing-masing delapan kali cambukan , dan IHJ sebanyak 32 kali cambukan. Pasangan IHJ tidak dicambuk karena masih di bawah umur.

“Dari jumlah ini, enam orang kita tangani sementara lima lagi ditangani oleh Satpol PP-WH Provinsi,” kata Kasat Pol PP-WH Banda Aceh M Hidayat kepada wartawan. []

Related posts