‘Proyek Siluman’ Menjamur di Subulussalam

Salah satu proyek di Subulussalam yang tidak memiliki papan informasi. (Kanal Aceh/Satria)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Pekerjaan proyek yang tidak memiliki plang dan papan informasi proyek menjamur di kota Subulussalam.

Berdasarkan hasil penelusuran Ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Ipong mengatakan ‘Proyek Siluman’ tersebut banyak tersebar di Subulussalam.

“Salah satunya adalah proyek pembangunan MCK Plus di pasantren Kampung Baru Penanggalan, proyek perbaikan jalan longsor di jalan Syekh Hamzah Fansuri, Desa Subulussalam Barat dan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa di hampir semua desa dalam pemko Subulussalam,” kata Ipong kepada kanalaceh.com, Kamis (8/8).

Padahal, kata dia UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu harus mengatur tentang kewajiban pemasangan papan proyek.

“Masyarakat juga perlu tau, apa yang dikerjakan, dari mana seumber dananya dan bagaimana bentuk proyek nya, ini demi transparansi penggunaan anggaran negara,” katanya

Ipong berharap kepada pemerintah kota agar menerbitkan Perwal turunan dari undang-undang yang mengatur tentang kewajiban pemasangan plang proyek atau papan proyek di Subulussalam. Ia juga meminta agar pemko segera menertibkan ‘proyek siluman’ yang kian menjamur di Subulussalam.

“Proyek tanpa plang nama proyek itu melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang, kami meminta kepada pihak pemerintah kota agar menertibkan proyek yang tidak taat pada aturan ini,” pungkas Ipong. [Satria Tumangger]

Related posts