101 Mesin Judi Jackpot di Aceh Tenggara Disita

Ilustrasi Mesin Judi Jackpot. (Net)

Kutacane (KANALACEH.COM) – 101 mesin judi jackpot yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara disita Satuan Polisi Pamong Praja di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Lawe Sigala.

Saat ini mesin tersebut sudah diamankan ke kantor Satpol PP setempat. Awalnya warga merasa terganggu dengan mesin judi tersebut, sehingga warga melaporkan ke pihak terkait.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara M.Iqbal Selian ketika dihubunggi Kanalaceh.com via HP selulernya Selasa  (13/8) sore, membenarkan, bahwa penemuan tempat penyimpanan mesin judi itu.

“Kami mendapat informasi dari warga yang meminta langsung meluncur ke lokasi, ternyata informasi tersebut benar adanya tempat penyimpanan sejumlah mesin judi siap pakai ditemukan,” ungkap M Iqbal Selian.

Mengetahui hal itu Satpol PP lansung menyegel gudang tempat penyimpanan barang yang akan diperuntukkan sebagai alat main judi itu.

Enam unit lainnya diboyong ke markas Satpol PP. Sementara pemilik warung telah membuat surat pernyataan.  

“Dalam perjanjian surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan dalam waktu dekat ini barang mesin judi tersebut harus diangkut ke luar dari Aceh Tenggara, jika tidak kita akan musnahkan,” tegas Kasatpol PP Aceh Tenggara Rahmad Fadly.

Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari Buspa mengimbau kepada seluruh  lapisan masyarakat  agar tidak menyediakan tempat judi jackpot maupun permainan judi lainnya.

Jika kedapatan, kata dia, pihaknya akan memusnahkannya. “Saya akan tetap membasmi tempat perjudian, maksiat dan penyakit masyarakat lainya demi menjaga generasi generasi muda kita,” ucapnya. [Seh Amin]

Related posts