SK Plt Direktur PDAM Tirta Agara Diduga Sudah Kadaluarsa

(ist)

Kutacane (KANALACEH.COM) -SK Plt Direktur PDAM Tirta Agara, H. Ali Amran Selian diduga sudah habis masa berlakunya. Namun yang bersangkutan masih aktif sebagai Plt direktur PDAM Tirta setempat.

Hal tersebut, disampaikan Mhd Erbab Amd anggota LSM Tipikor, Aceh Tenggara kepada kanalaceh.com di Kantor PWI Kutacane Jum’at (16/8).

Dikatakan, masa berlaku pengangkatan SK Plt direktur tersebut pada tanggal 1 Februari 2018 dan telah berakhir pada 1 Agustus 2018, hal ini, kata dia sudah disampaikan ke dewan komisaris/badan pengawas PDAM Tirta Agara.

Namun, hasil surat laporan pengaduan tersebut tidak ada tindaklanjutnya dari dewan komisaris /badan pengawas PDAM Tirta Agara.

“H.Ali Amran harus mengembalikan kerugian kepada perusahaan PDAM Tirta Agara, yang sebelumnya SK Plt, H.Ali Amran tersebut ditanda tangani Bupati Aceh Tenggara,” ujarnya.

Mhd Erbab berharap, dewan komisaris atau Bupati Aceh Tenggara secepatnya memproses prihal tersebut. Agar merekrut calon direktur PDAM Tirta Agara defenitif sesuai peraturan Permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Setdakab Agara, Mhd Riduan dikonfirmasi kanalaceh.com di gedung DPRK Aceh Tenggara Jum’at (16/8) mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa SK Plt direktur PDAM telah kadaluarsa. Namun, saat ini pihaknya masih merekrut calon direktur PDAM yang baru.

“Saat ini perekrutan calon direktur PDAM Tirta Agara tengah diperoses,” ucapnya. [She Amin]

Related posts