Napi Kasus Korupsi di Lapas Kelas II A Lambaro Dapat Remisi

Ilustrasi Foto sebelum pandemi, Plt Gubernur Aceh menyerahkan bingkisan kepada napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Lambaro, Sabtu (17/8/2019). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 116 orang narapidan dilapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh menghirup udara bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI ke 74.

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Lambaro, Banda Aceh, pada Sabtu (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, mengatakan ada 4.176 napi yang diberikan remisi seluruh Aceh. Sementara di Lapas Lambaro, Banda Aceh, 16 di antaranya langsung bebas karena otomatis selesai masa hukumannya.

Sementara, sisanya harus menjalani subsider dan membayar denda. Sehingga mereka belum bisa bebas. Tetapi, potongan hukuman tetap berlaku.

“Bebas murni itu 16 orang. Yang sebetulnya dapat potongan remisi 116, hanya mereka menjalani subsider dan ada denda yang harus dijalani, sehingga dia belum bebas, tapi masa potongan hukumannya sudah berlaku,” ujar Agus Toyib.

Dari 116 narapidana di lapas Lambaro, sekitar 10 orang narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi. Kata Agus, selama mereka berkelakuan baik, pasti akan mendapat remisi.

“Kasus korupsi ada (dapat remisi). Selama yang bersangkutan sudah membayar denda dan mengganti uang pengganti, serta berkelakuan baik, itu bisa diberikan remisi,” ujarnya. [Randi]

Related posts