DPRA Gelar RDPU Raqan Tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komsi VI DPR Aceh gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Rdpu) Rancangan Qanun Aceh Tentang Tatacara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.

Wakil Ketua Komisi VI DPRA Sulaiman Ali menyatakan,  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan pasal 96 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pasal 22 qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis melalui rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

“Kita berharap dengan upaya bersama, perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin baik ke depan” ujarnya, Senin (19/9).

Sulaiman menyebutkan keberadaan berbagai regulasi selama ini yang masih bersifat normative, ternyata belum dapat secara efektif menggerakkan upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan oleh karenanya diperlukan regulasi khusus yang dapat mengefektifkan realisasi dari norma-norma yang telah diatur dalam regulasi yang telah ada.

Sehingga perlunya regulasi baru berupa Qanun Aceh untuk memastikan pemenuhan rasa keadilan bagi korban kekerasan, termasuk dukungan aparatur penegak hukum, skpa lintas sektor, pemerintahan kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil (OMS) dan masyarakat lainnya.

Mencermati hal tersebut diatas, DPRA sebagai representasi rakyat Aceh, dalam hal ini Komisi 6 (VI),  berinisiatif mengusulkan rancangan qanun tentang “tata cara  penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak”  sebagai hak inisiatif dpra dalam program legislasi (prolega) 2019 ini.

Setelah melalui pembahasan yang panjang, rancangan qanun ini disempurnakan menjadi “rancangan qanun Aceh tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak”.

Diharapkan dengan adanya qanun tersebut, beberapa kendala yang selama ini dihadapi oleh kita semua dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat teratasi.

Politisi PAN itu menyatakan, dengan adanya regulasi baru dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, diharapkan nantinya akan terbangun peningkatan komitmen pengambil kebijakan baik di tingkat  provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga gampong dalam kerangka penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif.

Rancangan qanun tersebut salah satunya akan menegaskan bagaimana sejumlah Skpa yang relevan untuk berkontribusi dengan jelas dan pasti dalam kerangka penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Sejumlah Skpa tersebut seperti bappeda, dinas Kesehatan, Rsud, Wilayatul Hisbah dan Satpol Pp, Baitul Mal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Syariat Islam,  Majelis Adat Aceh Dan Majelis Permusyarawatan Ulama (Mpu), akan bersinergi dalam penyelengaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita berharap dengan upaya bersama, perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin baik ke depan. Boleh jadi, hari ini anak orang lain yang jadi korban, siapa tahu suatu ketika anak kita yang menjadi korban selanjutnya.” Ucapnya. [Randi/rel]

Related posts