Kemenkumham Aceh Panggil Kalapas Calang Soal Pelesiran Juragan

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya ditangkap, karena pelesiran di luar lapas. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Aceh, Agus Toyib memanggil kepala lapas kelas III Calang, Aceh Jaya terkait tahanan yang sering keluar lapas.

Tahanan yang keluar lapas tersebut ialah mantan ketua DPRK Nagan Raya Syamsuardi alias juragan. Agus Toyib memanggil kalapas Calang untuk dimintai keterangannya terkait insiden tersebut.

“Karutan sudah kita panggil dan sekarang sedang dimintai keterangan oleh Kadivpas,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Baca: Detik-detik Penangkapan Mantan Ketua DPRK Nagan Raya yang Pelesiran di Luar Lapas

Saat ini pihaknya masih meminta keterangan, untuk menentukan  langkah selanjutnya terkait jabatan kepala lapas kelas III Calang tersebut.

“Nanti dilihat urgensinya ya, langkah tersebut tentu menjadi pertimbangan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Aceh Jaya menangkap Juragan, saat plesiran di luar lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa (20/8).

Informasi yang diterima, Samsuardi sering keluar dari lapas kelas III Calang, tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas. Saat Samsuardi alias Juragan dari Meulaboh hendak ke Aceh Jaya, Kejaksaan melakukan penangkapan di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee.

Saat ditangkap, Juragan tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Herrier seorang diri. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Plesiran di Luar Lapas, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Ditangkap – Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Kejaksaan Aceh Jaya menangkap mantan ketua DPRK Nagan Raya Syamsuardi alias Juragan, saat plesiran di luar lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa (20/8). – Informasi yang diterima, Samsuardi sering keluar dari lapas kelas III Calang, tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas. Saat Samsuardi alias Juragan dari Meulaboh hendak ke Aceh Jaya, Kejaksaan melakukan penangkapan di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee. – Saat ditangkap, Juragan tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Herrier seorang diri. – “Kita melakukan penangkapan terpidana samsuardi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee. dengan membawa mobil terpidana Toyota Harier. Saat penangkapan terpidana samsuardi mengendarai kenderaan seorang diri,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal. – Diketahui, Samsuardi alias Juragan ialah terpidana kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di pulo le, Kecamatan Kuala, Nagan Raya beberapa waktu lalu. – Pada bulan Juli lalu, ia menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kini, Samsuardi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana, untuk dimintain keterangan lebih lanjut. [Randi] – —————————— – #naganraya #acehjaya #aceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalaceh_com) on

Related posts