Polisi Sita Sisik Trenggiling dan Duri Landak di Banda Aceh

Polisi menangkap tiga pelaku penjual sisik trenggiling. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku berinisial HA, SA dan FI yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan duri landak. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufik mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, polisi langsung menggrebek kamar hotel yang ingin dijadikan tempat transaksi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 6,3 kilogram sisik trenggiling siap jual beserta 115 duri landak. Diduga, sisik trenggiling ini akan dijadikan bahan baku pembuatan sabu serta kosmetik.

“Pengunaannya (sisik trenggiling) salah satunya untuk bahan dasar pembuatan sabu dan bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan celana jeans. Tapi ini masih kita dalami lagi,” kata M. Taufik di Polresta Banda Aceh, Rabu (21/8).

Pelaku mendapat sisik trenggiling tersebut dari wilayah Kabupaten Aceh Besar. Awalnya, mereka menangkap hewan dilindungi tersebut, lalu dibunuh kemudian mencabuti satu persatu sisiknya.

Dari keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling. Perkilonya, sisik tersebut dihargai Rp 3 juta rupiah. Penjualan ini dilakukan pelaku di seputaran Kota Banda Aceh.

“Sisik trenggiling sebayak enam kilo ini, perkilonya mereka jual dengan harga Rp 3 juta,” ujar Taufik.

Kini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Jo Pasla 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman  pidana penjara lima tahun. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Polisi Sita Sisik Trenggiling, Diduga Bakal Dijadikan Bahan Baku Sabu – Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku berinisial HA, SA dan FI yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan duri landak. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. – Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufik mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, polisi langsung menggrebek kamar hotel yang ingin dijadikan tempat transaksi. – Dari tangan pelaku, polisi menyita 6,3 kilogram sisik trenggiling siap jual beserta 115 duri landak. Diduga, sisik trenggiling ini akan dijadikan bahan baku pembuatan sabu serta kosmetik. – “Pengunaannya (sisik trenggiling) salah satunya untuk bahan dasar pembuatan sabu dan bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan celana jeans. Tapi ini masih kita dalami lagi,” kata M. Taufik di Polresta Banda Aceh, Rabu (21/8). – Pelaku mendapat sisik trenggiling tersebut dari wilayah Kabupaten Aceh Besar. Awalnya, mereka menangkap hewan dilindungi tersebut, lalu dibunuh kemudian mencabuti satu persatu sisiknya. – Dari keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling. Perkilonya, sisik tersebut dihargai Rp 3 juta rupiah. Penjualan ini dilakukan pelaku di seputaran Kota Banda Aceh. – “Sisik trenggiling sebayak enam kilo ini, perkilonya mereka jual dengan harga Rp 3 juta,” ujar Taufik. – Kini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Jo Pasla 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. [Randi] ———————————————- #bksda #aceh #acehbesar #trenggiling #landak #bandaaceh #dlhk #hewan #animal

A post shared by Kanal Aceh (@kanalaceh_com) on

Related posts