Tiga Proyek di Aceh Tenggara Tanpa Konsultan Perencanaan

(Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) -Tiga paket proyek normalisasi Kali Bulan, Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 diduga bermasalah.

Pasalnya, proyek yang sedang dikerjakan saat ini oleh perusahaan tanpa konsultan perencanaan dan pengawasan. Sehingga mengundang tanda tanya, terutama bagi masyarakat setempat. Mereka menilai, tiga proyek yang dikerjakan itu di khawatirkan nantinya asal jadi.

Dikonfirmasi kanalaceh.com kepada PPK Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, Azman terkait tiga paket proyek normalisasi Lawe Bulan tersebut membenarkan, bahwa tiga paket proyek tersebut tanpa konsultan perencanaan dan pengawasan. Namun, menurutnya tiga paket yang sedang dikerjakan tidak ada yang bermasalah.

Baca: Rehab Rumah Warga Kurang Mampu di Agara Diduga Tak Tepat Sasaran

Diterangkannya, adapun proyek tersebut adalah normalisasi sungai Kali Bulan, Desa Terandan. Proyek pertama ialah bersumber  dari dana alokasi umum (DAU) Rp 592 juta.

Kemudian normalisasi Lawe Bulan di Desa Titi Abri dengan dana Rp 892 juta dan di sungai yang sama di Desa Kutacane Lama dengan anggaran senilai Rp 478 juta.

“Ketiga proyek normalisasi ini dikerjakan langsung pengawasan di lakukan dari pihak Dinas, tempat dia bekerja, harapan kita kepada perusahaan tiga paket pekerjaan ini dikerjakan sesuai spek. Sehingga manfaatnya pun nanti bisa bertahan dalam jangka waktu yang lama,” katanya saat dijumpai, Selasa (20/8).

Kepala Dinas Perkimtan Agara Suprianto menyebutkan, dalam pengerjaan proyek itu yang penting bermanfaat kepada masyarakat, meskipun tidak memiliki konsultan perencanaan dan pengawasan sejumlah proyek dikantornya.

“Yang bertanggung jawab secara hukum dalam suatu proyek kegiatan adalah PPK (pejabat pembuat komitmen),” singkatnya saat ditanyai lebih lanjut. [Seh Amin]

Related posts