Puluhan Emak-emak Geruduk Polres Abdya

(Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Puluhan ibu rumah tangga (irt) warga Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) mendatangi Mapolres setempat, Kamis (22/8).

Kedatangan mereka memohon agar tiga orang warga mereka yang ditahan oleh Polres Abdya karena kedapatan membawa kayu secara ilegal bisa dibebaskan.

Ketiga orang yang ditahan oleh Polres Abdya yakni, Rahmadi, Marzuki dan Agusman, mereka kedapatan membawa sebanyak empat batang kayu jenis Seumantok ukuran 7x14x18 meter di Kecamatan Susoh.

Salah seorang satu warga yang dimintai keterangan mengatakan, kedatangan ibu-ibu itu agar suami dari tiga rekan mereka segera dibebaskan.

“Kami memohon kepada Bapak Polres Abdya agar membebaskan saudara kami, apalagi anak-anaknya masih kecil-kecil,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sementara itu, istri dari Agusman mengaku suaminya ditahan oleh Polres Abdya pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu, karena membawa kayu ilegal logging di Kecamatan Susoh untuk keperluan pembuatan Boat.

“Suami saya padahal hanya tukang upah bawa becak saja. Saya memohon kepada bapak Polres supaya suami saya bisa dilepaskan,” pinta ibu dua orang anak yang masih kecil itu.

Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori membenarkan kedatangan  para ibu-ibu itu untuk meminta tiga warga yang ditahan oleh tim Buser. Karena kedapatan membawa kayu ilegal di kawasan Kecamatan Susoh.

“Kayu yang dibawa oleh tiga orang ini sebanyak empat batang jenis semantok  yang diangkut menggunakan becak mesin,” kata Kapolres Abdya.

Kehadiran mereka untuk meminta penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga asalkan memenuhi persyaratan. [Jimi Pratama]

Related posts