Isi Komentar di WA Group yang Membuat Dosen Unsyiah Dipolisikan

5 Februari, Unsyiah pilih rektor baru
Gedung biro rektor Unsyiah, Banda Aceh.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Ini isi komentar Saiful yang membuatnya kini jadi tersangka.

Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9), Saiful membuat posting-an di dalam WA group ‘Unsyiah Kita’. Grup tersebut berisi 100 anggota yang merupakan dosen Unsyiah.

Berikut ini bunyinya:

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, akibat posting-an tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik, Taufik Saidi, ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret, Saiful dipanggil oleh Komisi F senat Universitas Syiah Kuala.

“Namun, oleh anggota Komisi F Senat Unsyiah, dia hanya diminta klarifikasi atau meminta keterangan, bukan sidang etik. Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala,” kata Syahrul dalam keterangannya.

Menurutnya, Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal lantas mengirim surat kepada Saiful perihal teguran pelanggaran etika akademik tertanggal 6 Mei 2019.

Isi surat tersebut di antaranya:

Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik, maka dengan ini kami meminta kepada saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Grup WhatsApp “Unsyiah KITA” dan Grup WhatsApp “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi. [detikcom]

Related posts