Meuge Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan Setia Abdya

(Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Para penjual ikan keliling (Meuge ) dilarang berjualan di pinggir jalan dalam kawasan tempat umum Kecamatan Setia,  Kabupatem Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (3/9).

Larangan kepada para penjual ikan itu disampaikan oleh Camat Setia Raifin. Dia mengatakan, sebelumnya Satpol PP menertibkan sejumlah penjual ikan dan meminta mereka untuk berjualan di Pasar yang telah disediakan.

“Dari kamrin hingga hari ini terus kita pantau apabila masih jualan yang bukan tempatnya bakal di angkut dagangannya,” kata Raifin

Dikatakannya, larangan berjualan ikan di pinggir jalan dan sekitarnya itu bukan tanpa alasan. Larangan itu disampaikan bertujuan untuk menghidupkan pasar Setia.

“Jika pasar ini hidup bukan hanya para penjual ikan yang di untungkan, tetapi juga para petani sayur yang bisa membawa hasil kebunnya untuk di perjual belikan,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Raifin, pemerintah telah menyiapkan tempat jualan ikan di dalam pasar. Karena itu, apabila ada pedagang yang tidak mematuhinya akan diamankan, dalam operasi penertiban yang dilakukan secara rutin oleh aparat polisi pamong praja.

“Kami minta para pedagang mematuhi aturan itu. Karena jika dilanggar maka pedagang tersebut akan terkena razia penertiban. Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, maka kami berharap penjual ikan memahami hal itu,” ucapnya. [Jimi Pratama]

Related posts