Plt Gubernur Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi DPRA, Ini Poin-poinnya

Plt Gubernur Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi DPRA Ini Poin-poinnya
(Foto: Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,  mengatakan pihak eksekutif akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kebijakan pemerintah Aceh sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2018.

“Semua yang direkomendasikan itu kita konfrontir dulu dengan peraturan perundang-undangan dan itu memang tugasnya DPRA,” ujar Nova Iriansyah saat mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2018 di Gedung utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, (3/9).

Dalam Rapat yang dipimpin oleh Sulaiman Abda, Wakil Ketu DPRA itu juga dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) daerah pemilihan (dapil) I sampai X DPRA terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda saat memimpin rapat mengatakan  LKPJ Tahun anggaran 2018 yang telah disampikan oleh Gubernur Aceh dalam rapat paripurna sebelumnya telah dibahas dan dikaji oleh pihak DPRA.

“Kemudian, DPRA juga telah mengelurkan sejumlah rekomendasi untuk Gubernur Aceh agar dapat ditindak lanjuti serta mengevaluasi kebijakan di tahun selanjutnya,” ujar Sulaiman.

Setidaknya ada 11 rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh Tahun anggaran 2018 yang di keluarkan DPRA agar bisa di tindak lanjuti oleh Gubernur Aceh. Sejumlah rekomendasi itu disampaikan  oleh Anggota DPRA,  Teungku Anwar Ramli.

Adapun rekomendasi DPRA yang disampaikan ke Gubernur ialah:

  1. Melaporkan piutang dari Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Rokok yang belum ditagih.
  2. Menjelaskan selisih penerimaan Retribusi Aceh dengan mengacu pada hasil audit BPK-RI sebesar Rp.14.412.584.205,00.
  3. Melaporkan secara akrual deviden Tahun Buku 2018 yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Aceh per 31 Desember 2018 dalam bentuk piutang dari masing-masing BUMA (PT.Bank Aceh Syariah, PT. BPRS MUSTAQIM).
  4. Menjelaskan selisih Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh yang Sah antara LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2018 dengan Hasil Audit BPK-RI Tahun 2018 sebesar Rp. 93.435.668.049,12.
  5. Menjelaskan penyebab tidak terealisasinya Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Non Fisik sesuai hasil audit BPK-RI Tahun 2018.
  6. Penyusunan anggaran tentang Dana Hibah harus dipastikan jumlahnya dan menjelaskan sumber-sumber dari Dana Hibah tersebut.
  7. Melaporkan Penerimaan Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya dalam LKPJ Gubernur Aceh pada tahun-tahun yang akan datang.
  8. Menagih piutang Denda pada Hotel Amazing Kutaraja sebesar Rp. 675.270.000,00 serta piutang pada Yayasan Tgk. Fakinah sebesar Rp. 1.200.000.000,00 yang tidak dilaporkan  dalam LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2018.
  9. Menyetor semua Penerimaan Aceh ke Kas Umum Aceh dan melaporkannya dalam LKPJ Gubernur Aceh.
  10. Melaporkan Aset dan Saldo Kas BLUD Mesjid Raya Baiturrahman sebagai UPTD Dinas Syariat Islam ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh, dan membentuk Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan BLUD.
  11. Gubernur Aceh harus menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi dari LHP BPK-RI Tahun 2018. [Randi/rel]

Related posts