Ditahan Kejati Aceh, Zulkifli: Saya Merasa Tidak Bersalah

Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam. (IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan harga tanah pembangunan rumah guru, di Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang.

Ia juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Kata dia, penetapan lokasi itu ditandatangani oleh Pj Wali Kota sebelum ia menjabat.

Baca: Mantan Walkot Sabang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Ia baru menjabat sebagai Wali Kota Sabang pada 17 September 2012. Sementara penandataganan lokasi tanah pembangunan rumah guru tersebut terjadi pada tanggal 1 Juni 2012.

“Saya tidak merasa bersalah. Kejadian ini sebelum saya menjabat sebagai wali kota. Tentu kita akan upayakan praperadilan,” katanya saat ditanyai wartawan di Kejati Aceh, Kamis (5/9).

Sebelumnya, Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018 lalu. Ia bersama PPTK saat itu diduga korupsi pembebasan lahan untuk perumahan guru tahun 2012 dengan anggaran Rp 1,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang.

Sementara, kerugian negara atas penggelembungan harga tanah tersebut mencapai Rp 796 juta. “Berdasarkan hasil ahli keuangan didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal.

Diketahui Zulkifli H Adam selaku pemilik tanah saat itu yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi. Kemudian menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.

Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran yang berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu. [Randi]

Related posts